JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Beleid ini akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa Perpres 191 masih dalam tahap penyelarasan. Poin penting dalam regulasi mengatur penyaluran BBM bersubsidi, khususnya jenis mobil yang berhak menerima bahan bakar subsidi.
Baca Juga: Tanda-Tanda Harga Pertamax Bakal Turun
"Dari komisi VI sudah sarankan mobil ini, mobil itu, kendaraan ini, kendaraan itu (dapat BBM bersubsidi), sudah kami masukkan, kami tinggal tunggu penyelarasannya Perpres 191 itu," ungkap Erick dikutip Jumat, (9/92022).
Baca Juga: Ini Rincian Subsidi Solar hingga Listrik pada 2023
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan tahapan pembahasan payung hukum pembatasan pembelian BBM subsidi itu masih dikaji lebih lanjut di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Arifin mengatakan revisi Perpres itu akan memastikan pengawasan serta pengendalian konsumsi komoditas subsidi itu di tengah masyarakat setelah penyesuaian harga diambil pemerintah akhir pekan lalu.
“Pemerintah bersama dengan instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk mengurangi kebocoran. Revisi Perpres lagi disiapkan dulu di Setneg,” kata Arifin.
(Feby Novalius)