4. Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminya melalui kasir.
5. Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
6. Klik link bitly tersebut. Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektroni (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
7. Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian (Polsek/Polres).
(Feby Novalius)