Apakah Ijazah Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Senin 12 September 2022 15:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Jika beberapa lembaga keuangan dapat menjamin ijazah sebagai agunan. Lantas, apakah ijazah bisa digadaikan di Pegadaian? Untuk mengetahuinya, simak ulasan okezone berikut ini.

Apakah ijazah bisa digadaikan di Pegadaian ini tergantung jenis yang bakal ddiberikan.

Pegadaian adalah lembaga negara yang bertugas sebagai lembaga pemberi pinjaman dana kepada masyarakat. Adanya Pegadaian membuat masyarakat tidak perlu lagi meminjam dana dari rentenir, ijin atau lembaga pinjaman tidak wajar lainnya.

Pegadaian diketahui menerima berbagai barang untuk dijadikan agunan pinjaman. Hanya saja untuk ijazah tidak dapat dijadikan agunan pinjaman.

Sebab yang dapat dijadikan agunan adalah barang-barang seperti kendaraan, BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) kendaraan, barang elektronik, emas, kamera, dan gadget.

Meskipun sesama dokumen penting, namun BPKB kendaraan diketahui lebih memiliki nilai utang yang tepat dan kendaraan masih dapat digunakan. Namun, hal itu berbeda dengan ijazah yang membuat pemiliknya tak bisa mencari kerja jika digadaikan.

Perlu diketahui, selain ijazah adapun dokumen penting lainnya yang tak bisa dijadikan agunan antara lain; akte kelahiran, Surat Tanda Registrasi (STR), dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Demikian penjelasan terkait apakah ijazah bisa digadaikan di Pegadaian. Daripada menjadikan ijazah sebagai agunan, alangkah baiknya memanfaatkan barang elektronik yang dimiliki.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya