JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun mencapai Rp322,51 triliun hingga Juli 2022. Total investasi dana pensiun naik tipis 2,99% dibandingkan tahun lalu.
"Investasi dana pensiun tumbuh positif secara year on year sebesar 2,99% dengan total nilai investasinya per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dilansir dari Antara, Selasa (13/9/2022).
Dia merincikan, posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Program Pensiun Manfaat Pasti juga meningkat sebesar 0,72% dibandingkan dengan posisi per Juli 2021, hingga mencapai angka 95%.
Dalam kesempatan ini, menurut dia, OJK akan memperkuat organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), termasuk dana pensiun, melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
"Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal," katanya.
OJK juga akan memperkuat sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB karena berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM.
Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.
"OJK juga akan memperkuat perannya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab," kata Ogi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)