Pepres soal Tarif EBT Bakal Terbit Pekan Ini, Apa Saja Isinya?

Rizky Fauzan, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 12:55 WIB
Ilustrasi energi terbarukan. (Foto: Reuters)
Share :

“Harga panas bumi di jawa dihargai 100% BPP nah tadi disebutkan karena ini banyak batu bara bpp rendah kalau didasarkan pada itu berarti panas buminya kan harus seperti itu (ikut rendah), tapi dengan perpres baru ini tidak didasarkan pada itu (BPP), tapi kepada kapasitas, jadi nilai terbesar USD9,7 sen per kWh untuk kapasitas sampai dengan 5MW jadi nanti makin besar kapasitas makin turun harganya. Jadi ceiling price, USD9,7 sen itu ceiling price harga patokan tertinggi, nanti ada negosiasi di situ dengan PLN,” kata Harris.

Dia juga menjelaskan nilai USD9,7 sen bukan lah harga final karena disitu juga ada faktor pengali. Untuk pulau Jawa dikalikan 1. Faktor pengali ini pun berbeda di masing-masing wilayah. Sumatera misalnya faktor pengalinya adalah 1,1.

“Jadi masih dikali 1,1 sebagai ceilingnya,” ujar Harris.

Dia mengaku kalau pemerintah optimis aturan baru harga listrik EBT ini khususnya untuk panas bumi bisa kembali menggairahkan iklim investasi panas bumi.

Salah satu alasan utamanya adalah aturan ini memberikan kepastian harga yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

“Kami sangat optimis dengan mekanisme harga di perpres satu karena itu jaminan harga sudah jelas dengan perpres itu lebih terjamin stabilitasnya,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya