JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dinantikan banyak pihak akhirnya akan segera terbit dalam waktu dekat.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjanjikan Perpres EBT bisa terbit di pekan ini.
Menurutnya, presiden sudah menandatangani Perpres tersebut dan tinggal proses formalitas akhir saja sebelum resmi diterbitkan.
“Minggu ini terbit, saya bisa jamin. Tanda tangan sudah, tapi formalitasnya,” kata Dadan saat konferensi pers The 8th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2022 di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:Harga BBM Mahal, Jadi Manfaatkan EBT?
Dia menyebut salah satu aturan harga paling krusial adala tentang panas bumi.
Dia meyakini dengan beleid terbaru ini panas bumi khususnya di Pulau Jawa mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bisa dikembangkan.
"Ini secara khusus panas bumi dapat manfaatnya, terutama project panas bumi di Jawa. Ini dikasih ceiling price, keekonomiannya bisa masuk,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris Yahya mengatakan bahwasanya pada aturan harga sebelumnya untuk pulau Jawa harga jual listrik panas bumi dipatok tidak boleh lebih tinggi dari Biaya Pokok Produksi (BPP).
Kondisi itu tentu merugikan bagi pelaku usaha panas bumi karena harus bersaing dengan batu bara yang memiliki harga sangat murah.