Apakah PNS Bisa Cat Rambut?

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 12:30 WIB
Apakah PNS Bisa Cat Rambut? (Foto: Okezone.com)
Share :

Gaya rambut Pasha dicat pirang menjadi sorotan saat ia mengunggah posting-an di akun media sosial Instagram pribadinya, @pashaungu_vm. Dalam posting-annya itu, terlihat Pasha mengenakan pakaian PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

"Terima kasih banyak kami haturkan kunjungan sahabat-sahabat saya anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Bapak Johan. Bapak Syuaib. Bapak Ma'ruf dan staf Bapak Adi. Semoga betah di Palu dalam kunkernya ya. jangan lupa mampir makan durian Palu yang terkenal enak banget. Semoga ini jadi berkah manfaat bagi kami masyarakat Kota Palu Sulawesi Tengah, aminn," tulis Pasha sebagaimana dilihat Okezone, Selasa (28/7/2020).

Unggahan itu banyak yang memuji, tapi ada pula di antara mereka yang mempertanyakan warna rambut Pasha. Apakah gaya rambut dengan warna cat pirang diperbolehkan atau tidak bagi pejabat negara?

Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyatakan tidak ada larangan untuk mewarnai rambut bagi pejabat pemerintah.

"Tidak ada aturan rambut," singkat Bahtiar kepada Okezone.

Sebelumnya, pada 2018 Kemendagri pernah menilai gaya rambut Pasha tidak etis. Saat itu Pasha memotong rambutnya dengan gaya skin fade dan kunciran belakang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya