JAKARTA - Pekerja yang layak mendapatkan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji memasuki tahap kedua.
BSU tahap pertama disalurkan ke 4.112.052 pekerja dari total 4.361.792 penerima manfaat BSU.
Untuk mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi syarat yang sudah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA: 2 Opsi Pencairan BLT Subsidi Gaji ke Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank
Untuk status PNS, dipastikan tidak akan mendapatkan BSU. Hal ini dipertegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjelaskan proses pencairan BSU tahap kedua.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Berikut ini 5 syarat bagi pekerja jika ingin mendapatkan BSU 2022: