6 Fakta Kenaikan Tarif Ojol Dikeluhkan Warga, Ongkos Ngantor Jadi Mahal

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Sabtu 17 September 2022 05:51 WIB
Kenaikan tarif ojol dikeluhkan masyarakat (Foto: Okezone)
Share :

3. Tarif dibagi menjadi 3 zona

- Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali

- Zona II Jabodetabek

- Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

4. Tarif tiap zona berbeda

- Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500

- Zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800

- Zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750

5. Penyesuaian biaya jasa

Biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000

6. Biaya sewa aplikasi turun

Besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya