3. Tarif dibagi menjadi 3 zona
- Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali
- Zona II Jabodetabek
- Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
4. Tarif tiap zona berbeda
- Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500
- Zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800
- Zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750
5. Penyesuaian biaya jasa
Biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000
6. Biaya sewa aplikasi turun
Besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%
(Kurniasih Miftakhul Jannah)