Adapun para pekerja penerima BSU diharuskan warga negara Indonesia (WNI) bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun anggota TNI-Polri yang dibuktikan lewat kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
Penerima BSU adalah pekerja yang memperoleh gaji atau upah sebanyak-banyaknya Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Selengkapnya: 2 Opsi Pencairan BLT Subsidi Gaji ke Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank
(Kurniasih Miftakhul Jannah)