1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
2. Datang ke lokasi sesuai undangan
3. Bawa KTP
4. Bawa KK
PT Pos Indonesia juga bisa menyalurkan BSU dengan datang ke komunitas/perusahaan maupun diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Sebelumnya, hingga Rabu 14 September 2022, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja dari total 4.361.792 penerima manfaat.
Menaker menyatakan bahwa sisa 249.740 pekerja penerima manfaat BSU belum mendapatkan haknya karena tidak memiliki rekening bank.
Berikut ini 5 syarat bagi pekerja jika ingin mendapatkan BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022