Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pusat dan Daerah, KSP: Bertahap

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 19:53 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Foto: MPI)
Share :

"Pembiayaan berasal dari APBN dan APBD, berikutnya juga bisa dari luar itu. Kemudian, kalau APBD tidak mencukupi, bagaimana itu diatur oleh pemerintah daerah. Skemanya bagaimana, bisa membeli atau menyewa," ungkapnya.

Nantinya kata Moeldoko, aturan mengenai penerapan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah juga akan diatur oleh kementerian terkait petunjuk teknis penerapannya.

Pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) misalnya, nanti akan diatur bagaimana spesifikasi mobilnya, termasuk daya pada mobil listriknya, serta penganggarannya nanti juga akan diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bagaimana aturan spesifikasi dan besaran anggaran, itu berkaitan dengan spesifikasi diatur oleh Kementerian Perhubungan. Kalau sebelumnya berkaitan dengan CC, sekarang berkaitan dengan KWh itu Kemenhub. Pembiayaan, yang KWh besar atau kecil, karena berkaitan dengan jarak tempuh dan harga, itu akan dirumuskan oleh Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.

Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.

Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya