Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pusat dan Daerah, KSP: Bertahap

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 19:53 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Foto: MPI)
Share :

KOTA BATU - Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas bagi pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara bertahap.

Pasalnya pemerintah juga akan masih akan menyesuaikan ekosistem pendukungnya hingga kesiapan lainnya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 yang ditandangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 tidak serta merta langsung akan diterapkan menyeluruh.

 BACA JUGA:Kemenhub Upayakan Subsidi Konversi Kendaraan Listrik, Ini Penjelasannya

Termasuk nanti peraturan turunan mengenai spesifikasi mobil listriknya hingga bagaimana pengaplikasiannya di lapangan.

"Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri. Kemudian kesiapan ekosistem, bagaimana charging station, tempat yang disiapkan, PLN, dan kesiapan lainnya," ucap Moeldoko saat kunjungan kerjanya ke Kota Batu, pada Rabu petang (21/9/2022).

Kendati memerlukan waktu, tapi pemerintah pusat menargetkan secepatnya agar bisa diterapkan.

Sebab pemerintah pusat telah menganggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya