Begini Cara Mudah Bayar PBB di Kantor Pos, Simak di Sini

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 22:01 WIB
Cara mudah bayar PBB. (Foto: Freepik)
Share :

1. Kunjungi Kantor Pos terdekat di daerah Anda

2. Jangan lupa untuk membawa dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 ke petugas atau bisa juga dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri atas 18 digit

3. Setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus Anda bayarkan

4. Selesai, kini kamu sudah memenuhi kewajibanmu untuk membayar pajak PBB.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya