Daftar 5 Masalah Honorer di Indonesia, Nomor 1 soal Gaji

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 21:02 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Okezone)
Share :

2. Tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan

4. Formasi PPPK

5. Keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya