JAKARTA - Sebanyak 12 juta pelaku usaha diusulkan untuk jadi penerima BLT UMKM Rp600.000.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan bahwa penyaluran BLT UMKM masih tunggu anggaran dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Dia juga menyebut bahwa Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah mengirim surat kepada Kemenkeu.
BACA JUGA:BLT UMKM 2022 Hanya Cair ke Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini
Adapun BLT UMKM ini tak cair ke sembarang pelaku usaha.
Hanya pelaku usaha tertentu yang berhak dapat BLT UMKM ini.
Dirangkum Okezone, Jumat (23/9/2022), berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Bukan PNS/PPPK (ASN)
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk cek status penerima BPUM 2022 bisa melalui BRI dan BNI: