Cara dan Syarat Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 22:01 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Cara dan syarat bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.

Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

 BACA JUGA:21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Dibaca Yuk!

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (23/9/2022), peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun faskes pertama, yaitu dokter gigi di puskesmas atau klinik. Sementara, faskes tingkat lanjutan yakni dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya