JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak produktif.
Dikutip Antara, Ketua Satgas yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun mengatakan kalau dirinya menargetkan pemulihan izin bagi perusahaan yang melayangkan keberatan atas pencabutan bisa rampung paling lambat pada minggu kedua Oktober 2022.
"Terkait perkembangan evaluasi pencabutan izin, IUP yang 2.078 izin, tahap pertama, semua izin sudah dicabut," ujarnya dikutip Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:Anak Usaha Adaro Energy (ADRO) Kantongi Izin Usaha Tambang hingga 2023
Di mana dari total 2.078 IUP yang dicabut itu, sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut.
Satgas pun telah melakukan evaluasi ulang di mana pada tahap pertama, dari sekitar 213 IUP, hanya sebanyak 83-90 IUP yang memenuhi syarat perizinan dan telah dikembalikan izin usahanya atau dipulihkan izinnya.
"Sekarang kami masuk tahap kedua, sebanyak 219 izin di batch kedua. Sekarang yang memenuhi syarat dalam proses untuk pemulihan itu kurang lebih ada 115 izin," jelasnya.
Dia pun mengungkapkan pemulihan tahap kedua itu didominasi perizinan galian C, yang banyak dikerjakan oleh pengusaha dan UMKM di daerah. Pemulihan atau pengembalian izin kepada pada pengusaha kecil itu juga dilakukan pemerintah sebagai wujud komitmen dalam rangka melakukan penataan perizinan pertambangan.