2.078 Izin Usaha Tambang Dicabut, 733 Perusahaan Ajukan Keberatan

Antara, Jurnalis
Senin 26 September 2022 13:31 WIB
Ilustrasi pertambangan. (Foto: IATA)
Share :

"Jadi kalau yang benar kita harus kembalikan. Jangan dzolim kepada pengusaha. Yang betul-betul memang yang tidak memenuhi apa yang di kaidah, norma dan tujuan pemberian izin itu yang kami lakukan pencabutan," bebernya.

Adapun sisa sekitar 300 perusahaan yang mengajukan keberatan itu akan masuk pemulihan tahap ketiga yang diharapkan bisa rampung pada akhir September atau paling lambat minggu kedua Oktober 2022.

"Mudah-mudahan akan selesai di bulan September ini. Tapi karena banyak perusahaan dari daerah-daerah, saya butuh waktu lagi dengan tim Satgas, itu paling lambat minggu kedua Oktober selesai," ucapnya.

Dia menambahkan dalam proses pemulihan izin, tidak ada upaya-upaya oknum Satgas Investasi untuk bisa mengembalikan IUP atau izin yang telah dicabut. Ia pun meminta pengusaha untuk mendatangi langsung Satgas Investasi jika ada masalah atau keluhan terkait pencabutan izin.

"Tolong dicatat, tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari tim. Jangan dengar ada orang lain yang misal katakan bahwa nanti bisa diurus, nanti dengan cara A, cara B. Itu jangan percaya pengusaha, silakan datang ke Satgas, kalau memang benar mereka punya, pasti akan dikembalikan. Tetapi kalau tidak benar, mau dengan cara apapun itu saya yakinkan itu tidak bisa karena Satgas fair sekali," jelasnya.

Kemudian, dia menyebut perkembangan pencabutan izin sektor kehutanan di mana Satgas telah mencabut 31 izin sektor pemanfaatan hutan dengan total 696.398,5 hektare.

"Ini sudah kami lakukan pencabutan, sudah tahap ketiga. Insya Allah kami akan selesaikan paling lambat bulan Oktober ini juga, selesai untuk sektor kehutanan," ucapnya.

Menurutnya, pencabutan izin di sektor kehutanan merupakan bentuk keadilan bagi izin-izin yang sudah diberikan tetapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya sehingga diambilalih pemerintah.

"Misal hutannya masih original, belum dilakukan apa-apa, itu akan dikembalikan jadi kawasan hutan. Ini arahan Presiden dalam rangka menjaga optimalisasi hutan kita di Indonesia juga sekaligus untuk mendorong keterlibatan pemerintah dalam menjaga ekosistem hutan dan menurunkan emisi rumah kaca dan karbon bisa terjaga baik," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya