Gaji Pensiun PNS dan Janda/Duda Golongan I-IV Tahun 2023

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 26 September 2022 16:31 WIB
Gaji Pensiunan PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Gaji pensiun (Pegawai Negeri Sipil) PNS dan janda/duda golongan I-IV tahun 2023.

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.

Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.

Sebagaimana diketahui, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Lantas, berapa gaji pensiun PNS dan janda/duda golongan I-IV tahun 2023?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Senin (26/9/2022), berikut gaji pensiun PNS dan janda/duda golongan I-IV tahun 2023:

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya