Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 26 September 2022 22:02 WIB
Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign akan diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yang bisa didapat bagi penerima upah. Adapun lima program tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP).

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku.

Lantas, apa syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (26/9/2022), berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- E-KTP.

- Buku tabungan.

- Kartu Keluarga (KK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya