Dalam Perpres tersebut sekaligus mengatur pelarangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru, namun dipastikan tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
"Kita baru mengeluarkan Perpresnya untuk tidak melakukan investasi baru di pembangkit batu bara," pungkas Indra.
(Dani Jumadil Akhir)