JAKARTA – Gaji dan tunjangan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diulas dalam artikel ini.
Diketahui, pagu anggaran remunerasi pegawai OJK untuk sepanjang 2021 yakni sebesar Rp3,65 triliun.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (28/9/2022), jumlah tersebut mendominasi realisasi anggaran otoritas hingga November 2021 yang tercatat sebesar Rp4,86 triliun.
Diketahui, jumlah keseluruhan pegawai OJK yakni sebanyak 4.062 orang.
BACA JUGA:OJK Dorong Penguatan Pertahanan 3 Lapis di Industri Jasa Keuangan
Jumlah ini berdasarkan tambahan 212 orang pegawai pada 2021 yang telah ditempatkan di seluruh unit kerja di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun jika dirata-rata berdasarkan pagu remunerasi 2021 yang sebesar Rp3,65 triliun, maka penghasilan satu orang pegawai OJK yakni Rp898,57 juta per tahun atau setara dengan Rp74,88 juta orang per bulan.
(Zuhirna Wulan Dilla)