Penghasilan di Bawah Rp32.000/Hari Dianggap Miskin, Kementerian Keuangan Bilang Begini

Rizky Fauzan, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 16:27 WIB
Penghasilan di Bawah Rp32.000/Hari Dianggap Miskin. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - 13 juta orang kelas menengah bawah di Indonesia masuk kategori jatuh miskin. Hal ini karena Bank Dunia mengeluarkan ketentuan terbaru terkait hitungan paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) atau kemampuan belanja mulai musim gugur 2022.

Hal tersebut diumumkan dalam sebuah laporan yang berjudul East Asia and The Pacific Economic Update October 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah setiap waktunya pasti akan selalu mengkaji ulang nilai ambang batas garis kemiskinan sesuai dengan kondisi terbaru.

Baca Juga: Cara Jokowi Atasi Kemiskinan Ekstrem, Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Kompak

"Indonesia selalu me-review kembali, jadi bukan hanya karena World Bank. Yang ditetapkan World Bank mungkin jadi faktor untuk menentukan garis kemiskinan di berapa," kata Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Namun, Kementerian Keuangan tidak bisa memutuskan sendiri. Diperlukan koordinasi dengan instansi terkait lain untuk memperkuat data angka kemiskinan terbaru.

"Saat ini belum (ditetapkan), itu akan jadi bahan evaluasi. Tentunya perlu rapat kabinet. Bukan Menteri Keuangan, Menteri Sosial sendiri, perlu di kabinet tetapkan berapa batas kemiskinan," kata Isa.

"Jadi saya yakin itu akan jadi bahan diskusi di kabinet. Kapan itu diputuskan saya tidak tahu. Kalau diputuskan tetap atau berubah, pasti ada review dari data DTKS, karena akan dilihat lagi apakah ada yang belum dimasukan," tambahnya.

Baca Juga: 13 Juta Orang Indonesia Jadi Miskin

Adapun dalam laporan terbarunya, Bank Dunia menentukan angka kemiskinan menggunakan hitungan keseimbangan daya beli, atau purchasing power parities (PPP) 2017.

Hasilnya, garis kemiskinan ekstrem naik dari USD1,90 orang per hari (Rp28.870 orang per hari) menjadi USD2,15 orang per hari, atau setara Rp32.669 orang per hari (kurs Rp 15.195 per dolar AS).

Ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah pun naik, dari USD3,20 (Rp48.624) per orang per hari) menjadi USD3,65 (Rp55.461) per orang per hari. Sementara batas penghasilan kelas menengah atas naik dari USD 5,50 (Rp83.572) per orang per hari jadi USD 6,85 (Rp104.085) per orang per hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya