3. Penciptaan Lapangan Kerja
Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja; dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Aturan PMK ini juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2% dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.
4. Syarat Agar Dapat BLT UMKM
Dirangkum Okezone, berikut syarat agar dapat BLT UMKM:
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).