JAKARTA – Tol Serpong-Balaraja seksi 1A berbayar mulai 4 Oktober 2022. Hal ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2022, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol,
Ruas tol Serpong-Balaraja seksi 1A sebelumnya telah beroperasi fungsional pada tanggal 10-21 Agustus 2022 tanpa pengenaan tarif.
Jalan tol ini juga telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 20 September 2022 dan kembali dioperasionalkan tanpa tarif sampai dengan 3 Oktober 2022 sebagai masa sosialisasi.
"Terhitung mulai 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, ruas Tol Serbaraja seksi 1A resmi bertarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR yang telah diterbitkan," kata Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja yang juga menjabat sebagai Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk Siswanto Adisaputro melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA: Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A Diresmikan, Kemacetan di Jakarta Berkurang?
Berikut ini tarif tol Serpong-Balaraja seksi 1A:
Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp5.500
Golongan II & III dikenakan tarif sebesar Rp8.500
Golongan IV & V dikenakan tarif sebesar Rp11.000