JAKARTA – Cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor di Samsat. Hal ini penting diketahui bagi Anda yang baru saja menjual kendaraan bermotor.
Cara blokir STNK motor dilakukan agar terhindar dari pajak progresif. Adapun pajak progresif sendiri merupakan peraturan yang memuat aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cerita Komika Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat, Cek Fisik Bayar Rp30 Ribu
Lantas, bagaimana cara blokir STNK motor di Samsat?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Senin (3/10/2022), bagi Anda yang ingin memblokir STNK motor di Samsat, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Kedapatan Minta Pungli ke Komika Soleh Solihun saat Urus STNK, Oknum PHL Diberhentikan
1. Mendatangi Samsat sesuai domisili pelat nomor kendaraan Anda.
2. Fotokopi KTP pemilik kendaraan pertama.
3. Tanda bukti jual-beli kendaraan.
4. Membawa Kartu Keluarga (KK).
(Feby Novalius)