Penugasan BUMN Berpotensi Korupsi, Erick Thohir: Saya Tidak Menutup Mata

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2022 12:13 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui penugasan yang dilakukan perusahaan pelat merah berpotensi korupsi.

Namun, perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui Undang-undang (UU) BUMN.

Dalam Undang-undang BUMN, Erick mengusulkan seluruh penugasan perseroan harus disepakati tiga Kementerian yakni Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

"Saya tidak menutup mata kita, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga Menteri, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan," ujar Erick melalui video pendek yang diunggah di akun instagram, Kamis (6/10/2022).

 BACA JUGA:3 BUMN Karya Megap-Megap, Wamen BUMN Ungkap Penyebabnya

Dalam proses penugasan, lanjut Erick, Kementerian terkait yang memberi penugasan pun harus menggelontorkan anggaran kepada perusahaan.

Suntikan dana tersebut dengan catatan bila Kementerian terkait memiliki anggaran yang cukup.

Sebaliknya, bila Kementerian memberi penugasan tapi tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN.

Dana perusahaan yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN," tuturnya.

Pada aspek ini, Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan bahwa 70-80% PMN BUMN digunakan untuk penugasan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya