JAKARTA - KTP rusak ternyata bisa diganti. Caranya pun sangat praktik dan penting untuk diketahui.
Seluruh warga Indonesia wajib memiliki KTP sebagai kartu identitas. Namun, beberapa masyarakat yang ceroboh harus mengganti KTP agar tetap terbaca.
Dibawah ini merupakan cara ganti KTP rusak online yang dirangkum Okezone, Senin (10/10/2022) dari berbagai sumber:
1. Melalui Aplikasi Alpukat Betawi ( Dukcapil)
-Pertama mendownload aplikasi Alpukat Betawi di Play Store atau App Store.
-Lalu mendaftarkan akun NIK anda
Baca Juga: Cara Mengganti KTP Rusak Melalui Online dan Offline di Dukcapil
-Untuk Warga DKI jakarta dapat mendaftarkan diri dengan -pilihan pengenalan wajah dan biodata. Untuk warga non- DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dengan biodata.
-Memasukan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, -Email, serta Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan untuk yang berdomisili diluar DKI Jakarta.
-Setelah itu akan mendapatkan kode verifikasi ke nomor telepon yang anda daftarkan
-Setelah itu Login
Baca Juga: Antisipasi Disebar, Begini Cara Hapus Data KTP dari Aplikasi Pinjol
menuju ke aktivasi dan foto KTP + Selfie .
-Pilih permohonan KTP elektronik.
-Dalam keterangan permohonan isi ( PENGGANTIAN - RUSAK).
-Foto keadaan KTP
-Pilih Kelurahan sesuai Domisili dan Tanggal pengambilan.
Lalu kirim Permohonan itu.
Tunggu balasan menu inbox untuk mengetahui permohonan diterima, selesai, dan ditolak.
Untuk pengambilan akan diarahkan dari aplikasi menuju ke kantor Dukcapil sesuai arahan.