JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta bersama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara beserta unsur TNI dan Polri tidak jadi melakukan penertiban pemukiman di area jalur KA lintas Jakarta Kota-Tanjung Priok di KM 5+200 - 5+900 atau di sekitar Jakarta International Stadium (JIS).
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan hal itu karena warga yang menempati 254 bangunan telah secara mandiri melakukan proses pengosongan bangunan tidak permanen tersebut secara bertahap.
"Dengan situasi warga yang koperatif maka penertiban tidak dilakukan, kegiatan akan fokus dengan kerja bakti kewilayahan membantu warga memindahkan barang-barang menggunakan sejumlah kendaraan yang telah disiapkan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
BACA JUGA:Jalur Rel Kereta Api di Cilacap Ambles, KAI Ungkap Penyebabnya
Eva mengatakan bahwa sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah kota telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi kepada warga sekitar untuk mengosongkan lokasi tersebut.
"Melalui kegiatan sosialisasi warga setuju dan dengan tertib menjalani kesepakatan untuk pindah. Pendataan dan program relokasi warga juga telah dijalankan oleh pemerintah kota," ujarnya.