JAKARTA – Pekerja bergaji besar yang menerima BSU Rp600.000 wajib mengembalikannya ke kas negara. Kementerian Ketenagakerjaan memberi peringatan kepada para pekerja penerima BSU atau BLT subsidi gaji yang ternyata tidak layak karena tidak memenuhi syarat. Ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan dan pekerjanya.
"Pekerja gaji besar dan gak sesuai ketentuan tapi tetap dapat BSU? Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis Kemnaker diakun Instagramnya, Selasa (11/10/2022).
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang berhak menerima BLT subsidi gaji. Berikut ini syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022