JAKARTA - Sertifikat halal bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk produk sebelum diedarkan di pasar, khususnya untuk makanan dan minuman pada tahun 2024 mendatang.
Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A. Sukandar mengatakan melalui sistem online, saat ini sebetulnya menjadi hal yang mudah untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.
"Semua yang mendaftar itu melalui satu pintu, melalui yang namanya SiHalal, jadi tidak lagi sekarang manual datang ke kantor, cukup melalui handphone tadi," kata Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA:Menperin Dorong Industri Halal Nasional Jadi Pemain Utama
Di mana untuk caranya, pelaku usaha tinggal masuk situs ptsp.halal.go.id, selanjutnya melakukan pendaftaran dan mengisi data-data yang dibutuhkan.
Dari sana nantinya bakal terpantau prosesnya.
"Kemudian data yang masuk diperiksa, selanjutnya akan ditugaskan auditor untuk cek kelapangan," ucapnya.
Selanjutnya MUI menerima data yang disampaikan oleh tim auditor yang berada di lapangan untuk dilakukan sidang fatwa, dengan menentukan produk tersebut layak atau tidak diberikan sertifikat halal.
"Setelah mendapat informasi dari auditor kemudian di fatwakan oleh MUI, maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal," jelasnya.
Namun terkadang menang yang masih terkendala dan membuat lamanya penerbitan sertifikat halal ini ada di fase mengeluarkan fatwa.
Sebab banyak pengajuan yang masuk dan harus melewati sidang fatwa di MUI semuanya.
"Dalam SiJHalal itu sudah ketahuan progresnya, posisinya, apakah sudah masuk ke sidang fatwa, sudah tergambar, kalau sudah selesai, tinggal di ambil sertifikat halalnya yang sudah ada di HP masing-masing," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)