BSU Tahap 5 Sudah Cair, Hanya Pekerja dengan Syarat Ini yang Dapat Rp600.000!

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 07:41 WIB
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 sebesar Rp600.000 sudah mulai disalurkan pada Rabu (12/10/2022).

Penyaluran BSU ini diketahui sudah mulai dilakukan sejak Senin sore.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Jika rekening pribadi pekerja sudah ada uang Rp600.000 berarti BSU sudah cair.

Tidak lupa penerimanya adalah pekerja yang memenuhi syarat.

 BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair ke Rekening Himbara, Ini Syaratnya

Sebelum menyalurkan BSU tahap 5, validasi data penerima data dari BPJS ketenagakerjaan harus dilakukan terlebih dahulu.

Setelah itu, barulah BSU tahap 5 akan ditransfer melalui Bank Himbara.

Sementara, BSU secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang (63,60%), dengan rincian untuk penerima tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang.

Dengan demikian masih ada sekira 6 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 dari target 14.639.675 pekerja.

Targetnya pencairan BSU ini akan rampung sebelum penutupan tahun 2022.

Berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair ke Rekening Himbara, Ini Syaratnya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya