Sempat Ditunda, Pajak Karbon Berlaku Mulai 2025

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 18:20 WIB
Menko Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko)
Share :

Akuisisi energi bersih dilakukan dengan memberikan insentif yang akan melakukan R&D dan berinvestasi pada energi bersih atau terbarukan. Lalu, peraturan mengenai pensiun dini batu bara akan mengatur pemberian santunan bagi PLTU yang akan dipensiunkan dini.

Lalu, konversi sumber energi kotor dilakukan dengan memberikan insentif untuk mengubah sumber energi kotor menjadi sumber energi bersih.

Sebagai informasi, perdagangan karbon dan pajak karbon merupakan instrumen yang telah disiapkan oleh pemerintah guna memerangi tingginya emisi buang. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan tersebut merupakan inisiatif Kementerian Keuangan yang tengah mendukung perencanaan energi dan ekonomi hijau agar terlaksana di Indonesia.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya