JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi untuk memastikan pelaku industri Pasar Modal Indonesia senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di mana Deputi Komisioner OJK Djustini Septiana menyampaikan surat sanksi ini terdiri dari 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) profesi, 2 sanksi pencabutan izin, dan 11 sanksi pembekuan izin.
Serta ada 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.
Adapun pihaknya juga telah menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.
BACA JUGA:OJK Sebut Jumlah IPO Tahun Ini Bakal Capai Rekor Tertinggi
"Untuk memastikan para pelaku industri Pasar Modal Indonesia senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat," bebernya.