Bye! PLTU Batu Bara Dipastikan Ditutup pada 2050

Rizky Fauzan, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 17:06 WIB
PLTU batu bara akan dipensiunkan (Foto: Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam aturan itu diatur mengenai pelarangan pembangunan PLTU batu bara yang baru.

Di Ayat 4 disebut, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a) PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, atau (b) PLTU yang memenuhi persyaratan.

Selama 10 tahun ke depan PLTU batu bara yang sudah ada juga diharuskan mengurangi gas rumah kaca minimal 35%, sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan, dan Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya