Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Ini Syarat hingga Pekerja yang Layak Dapat BLT Rp600.000

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 15:50 WIB
BSU Tahap 7 Cair di Kantor Pos (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 akan dilakukan di kantor pos. Pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara tapi masuk ke dalam daftar penerima akan mendapat BLT Rp600.000 tanpa potongan.

"Data calon penerima BSU yang disalurkan oleh Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7 yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Menurut data Kemnaker, hingga saat ini pencairan BSU tahap I sampai 6 tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64% dari target 14,6 juta pekerja.

 BACA JUGA:BSU Rp600.000 Cair ke 9,2 Juta Pekerja, BLT Subsidi Gaji Tahap 7 Cair di Kantor Pos!

Menaker mencatat penyaluran BSU 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," katanya.

Jika mengacu pencairan bansos lainnya di kantor pos, para pekerja juga wajib mengetahui cara dan syarat mencairkan BSU.

Nantinya, pencairan BSU akan diberikan secara uang tunai. Berikut ini cara dan syarat mencairkan BSU di kantor pos:

 

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

2. Datang ke lokasi sesuai undangan

3. Bawa KTP

4. Bawa KK

 

Berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.


Berikut ini proses pencairan BSU:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya