4 Fakta UMP 2023, Pekerja Tuntut Kenaikan Gaji Jadi Segini

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 23 Oktober 2022 04:06 WIB
UMP buruh (Foto: Okezone)
Share :

2. Disampaikan di November

Namun Ida menegaskan, bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.

"Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," imbuhnya.

3. Buruh Minta UMP 2023 Naik hingga 30%

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengemukakan bahwa pihak buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 hingga 30%.

Terkait tuntutan kenaikan yang diinginkan oleh pihak buruh, Ardiles mengungkapkan, rata-rata meminta 20%-30%%. Namun, dalam menentukan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, hasil yang diperoleh itu adil.

"Buruh minta itu rata 20%-30%. Kita harap, hasilnya benar-benar membuat pihak buruh maupun pihak pengusaha sama-sama merasa adil," katanya di Makassar, Minggu (16/10/2022).

"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, gubernur nantinya, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya