4. Layak Naik hingga 13%
Kenaikan harga BBM sangat dirasakan dampaknya oleh serikat pekerja. Setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh.
Pertama, makanan dan minuman, kedua transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13%.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujar Said di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13% adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan 6,5%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9%.
Maka jika ditotal didapat angka 11,4%. Ditambah nilai produktivitas, menurut Said maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13%
(Kurniasih Miftakhul Jannah)