JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah mulai diskusi untuk penentuan upah minimum tahun 2023.
Ida mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.
"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," terang Ida kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Berikut fakta UMP 2023 yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (23/10/2022).
1. Semua Pihak Diminta Sabar Menunggu
Namun Ida belum menyampaikan detail kenaikan yang akan dilakukan, ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.
"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ujarnya.
2. Disampaikan di November
Namun Ida menegaskan, bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.
"Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," imbuhnya.
3. Buruh Minta UMP 2023 Naik hingga 30%
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengemukakan bahwa pihak buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 hingga 30%.
Terkait tuntutan kenaikan yang diinginkan oleh pihak buruh, Ardiles mengungkapkan, rata-rata meminta 20%-30%%. Namun, dalam menentukan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, hasil yang diperoleh itu adil.
"Buruh minta itu rata 20%-30%. Kita harap, hasilnya benar-benar membuat pihak buruh maupun pihak pengusaha sama-sama merasa adil," katanya di Makassar, Minggu (16/10/2022).
"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, gubernur nantinya, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," tambahnya.
4. Layak Naik hingga 13%
Kenaikan harga BBM sangat dirasakan dampaknya oleh serikat pekerja. Setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh.
Pertama, makanan dan minuman, kedua transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13%.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujar Said di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13% adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan 6,5%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9%.
Maka jika ditotal didapat angka 11,4%. Ditambah nilai produktivitas, menurut Said maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13%
(Kurniasih Miftakhul Jannah)