JAKARTA – Bolehkah melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan? Menunggu lahirnya si buah hati tentu menjadi kebahagiaan tersendiri.
Segala persiapan pun dilakukan, di mana salah satunya yakni biaya persalinan. Hal ini tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Adapun menyiapkan kelahiran juga memerlukan persiapan finansial yang cukup banyak.
Namun, Anda tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah telah memfasilitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bisa menanggung biaya persalinan.
Untuk bisa memperoleh kaim layanan persalinan, Anda harus mengikuti prosedur. Adapun salah satunya, yakni terkait surat rujukan.
Lantas, bolehkah melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan?
Dihimpun Okezone berbagai sumber, Rabu (26/10/2022), untuk melahirkan dengan fasilitas BPJS maka Anda harus terdaftar sebagai peserta.
Sementara prosedur menjelang persalinan peserta disarankan datang ke faskes 1 sesuai yang tertera di kartu BPJS. Di mana, faskes 1 bisa seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat seperti pendarahan, Anda dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Kondisi ini merupakan situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
(Taufik Fajar)