Satya mengungkapkan, dalam sistem kerja PNS dari mana saja poin terpentingnya adalah kinerja dan target yang tercapai. Sementara, Ssistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.
"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO. Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya" tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)