JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan keputusan terkait besaran kenaikan upah minimum (UMP) tahun 2023 sampai sekarang masih diperundingkan.
"Sementara masih digodok dengan beberapa K/L, masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," ujar Afriansyah usai meresmikan pembukaan Jobfair dan Pelatihan Vokasi di JCC Senayan, Sabtu (29/10/2022).
Afriansyah menjelaskan, pemutusan besaran kenaikan upah tahun 2023 nantinya akan diperhitungkan dengan kondisi ekonomi nasional serta melalui pertimbangan tingkat inflasi dalam negeri
Dirinya menambahkan kemungkinan keputusan tersebut akan segera diputuskan pada bulan november.
Melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
BACA JUGA:Bahas UMP 2023, Wamenaker: Pasti Ada Kenaikan Dong
"Segeralah (diputuskan keniakan upah minimum 2023), sebelum november ini," kata Afriansyah.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menjelaskan data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.