"Jenis data dari BPS dan formula Penetapan Upah Minimum tsb adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Indah kepada MNC Portal beberapa hari lalu.
Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merembukan besaran kenaikan upah yang ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.
"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha utk pembahasan formula pengupahan 2023," pungkasnya.
Baca selengkapnya: Penetapan UMP 2023, Wamenaker: Masih Digodok
(Zuhirna Wulan Dilla)