Kapan Penepatan Kenaikan UMP 2023? Begini Kata Wamenaker

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Sabtu 29 Oktober 2022 04:02 WIB
UMP 2023. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan keputusan terkait besaran kenaikan upah minimum (UMP) tahun 2023 sampai sekarang masih diperundingkan.

"Sementara masih digodok dengan beberapa K/L, masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," ujar Afriansyah usai meresmikan pembukaan Jobfair dan Pelatihan Vokasi di JCC Senayan, Sabtu (29/10/2022).

Afriansyah menjelaskan, pemutusan besaran kenaikan upah tahun 2023 nantinya akan diperhitungkan dengan kondisi ekonomi nasional serta melalui pertimbangan tingkat inflasi dalam negeri

Dirinya menambahkan kemungkinan keputusan tersebut akan segera diputuskan pada bulan november.

Melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

 BACA JUGA:Bahas UMP 2023, Wamenaker: Pasti Ada Kenaikan Dong

"Segeralah (diputuskan keniakan upah minimum 2023), sebelum november ini," kata Afriansyah.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menjelaskan data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.

"Jenis data dari BPS dan formula Penetapan Upah Minimum tsb adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Indah kepada MNC Portal beberapa hari lalu.

Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merembukan besaran kenaikan upah yang ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.

"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha utk pembahasan formula pengupahan 2023," pungkasnya.

Baca selengkapnya: Penetapan UMP 2023, Wamenaker: Masih Digodok

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya