5 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Cek Lagi Syaratnya Yuk!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 30 Oktober 2022 06:03 WIB
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
Share :

3. Syarat penerima BSU

Berikut syarat pekerja penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

4. Pekerja Dibuatkan Rekening Giro

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekira 3,6 juta pekerja yang bisa mengambil BSU Rp600.000 di kantor pos.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan proses pencairan BSU Rp600.000 di kantor pos. Nantinya para pekerja akan dibuatkan rekening giro oleh PT Pos Indonesia.

"PT Pos akan membuatkan rekening giro kepada penerimanya," kata Anwar kepada Okezone, Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya