JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Kerjaan menyoroti terkait adanya pemotongan gaji yang dilakukan oleh Waroeng SS (Spesial Sambal) kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Wakil Menteri Ketenegakerjaan Kerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.
Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.
BACA JUGA:Pekerja Bisa Ambil BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos Terdekat, Cek Caranya di Sini
"Tentu kita akan tindak lanjuti," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal memanggil perushaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.
"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," kata Indah.