Kesulitan Daftar Izin Usaha? Coba Ikut Cara Ini

Partnership BukuWarung, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2022 21:02 WIB
UMKM. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara mendapatkan izin bagi UMKM disebut sebagai hal yang tidak mudah bagi beberapa orang.

Di mana banyak UMKM ingin sekali mengembangkan bisnisnya namun terkendala masalah teknis.

Untuk bisa mendaftarkan UMKM sendiri, Anda harus bisa mendapat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dari OSS yang bisa diakses di oss.go.id.

Jadi setiap UMKM yang ingin terdaftar, maka setidaknya harus memiliki IUMK dari OSS.

OSS adalah lembaga yang menangani setiap perizinan industri apapun, termasuk dengan perdagangan.

Tanpa Anda mendapat izin dari OSS, maka usaha Anda sulit untuk terdaftar dengan program apapun termasuk bantuan pemerintah.

Setelah terdaftar di OSS, barulah Anda bisa bebas mengembangkan usaha Anda.

Dirangkum Okezone, Senin (31/10/2022), berikut cara untuk mendaftarkan izin UMKM:

1. Syarat Mendaftar IUMK Online

- Diwajibkan mempunyai KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku

- Mempunyai usaha yang jelas kerajinan, makanan, warung, restoran, dan sebagainya

- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk yang mempunyai KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha

2. Cara Daftar UMKM Online

- Buatlah akun dengan login ke situs https://oss.go.id/portal/

- Setelah itu Anda bisa mengklik tulisan “Perizinan Berusaha”

Maka Anda bisa mengklik “Perseorangan” lalu pilih: Tombol untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro & Tombol untuk mendaftar NIB bagi perseorangan kecil

- Setelah menekan tombol pada formulir yang ada di data profil, maka Anda bisa menuliskan informasi di kolom yang sudah tersedia

- Apabila semua datanya sudah Anda isi, maka segera klik tulisan “Simpan” dan klik “Lanjutkan”

- Laman kemudian akan meminta Anda untuk melengkapi sebuah formulir data usaha. Tekanlah “Tombol Tambah Usaha”.

Kemudian Anda bisa melengkapi setiap data yang ada

- Baru setelah itu klik “Simpan”

- Jika Anda memiliki 1 usaha lebih, maka cobalah untuk mengklik “Tambah Usaha”

- Nantinya, laman akan memberikan Anda sebuah formulir yang berisikan komitmen prasarana usaha, cobalah klik “Selanjutnya”

- Halaman OSS akan menampilkan data NIB dan izin usaha Anda. Jika Anda masih ragu, maka cobalah melakukan preview mulai dari izin lokasi, usaha dan lingkungan

- Setelah yakin dengan semua draftnya, maka Anda bisa mencentang setiap kotak “Disclaimer”

- Baru kemudian Anda bisa mengklik “Ya” untuk mengakhiri proses pengajuan NIB.

Terakhir, Anda bisa mencetak izin usaha Anda dalam bentuk QR code dengan menggunakan preview izin bisnis QR

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya