JAKARTA - Kementerian Perdagangan mencatat, hampir seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode November 2022 mengalami penurunan harga seperti pada periode sebelumnya.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan, penurunan harga tersebut disebabkan karena menurunnya permintaan di pasar dunia.
Sehingga, hal ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar untuk periode November 2022.
Ketentuan HPE periode November 2022 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1463 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:Jangan Main-Main! Tak Bangun Hilirisasi, Bahlil Cabut Izin Ekspor Pertambangan Mineral
“Komoditas yang mengalami penurunan harga tersebut yaitu konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat mangan, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian," sebut Didi di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Adapun satu-satunya produk yang mengalami kenaikan harga meskipun relatif kecil, kata Didi, yaitu konsentrat timbal, setelah pada periode lalu juga mengalami tren penurunan harga.
"Sementara itu, harga pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya," ucapnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode November 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 2.873,47/WE atau turun sebesar 3,41%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 81,43/WE atau turun sebesar 4,24%.