Berantas 88 Pinjol Ilegal, OJK Optimis Jasa Keuangan RI Lebih Berdaya Tahan

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 17:47 WIB
Berantas {injaman Online Ilegal dan Investasi Bodong. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan asosiasi, Kemenkominfo dan kementerian lembaga lain serta aparat penegak hukum terus melakukan pemberantasan pinjaman yang dilakukan secara ilegal melalui online dan investasi ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, tahun ini telah dilakukan penindakan terhadap 88 pinjaman ilegal yang dilakukan secara online dan 9 entitas investasi ilegal per Oktober 2022.

Baca Juga: Waspada! SWI Sikat 18 Investasi Bodong hingga 105 Pinjol Ilegal

"Dengan langkah-langkah tersebut, OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih berdaya tahan tinggi dalam menghadapi kondisi ketidakpastian perekonomian global," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi di Bulan Inklusi Keuangan, OJK: Kurangi Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Untuk itu, OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Di sektor pasar modal OJK akan mempercepat penyelesaian produk investasi bermasalah dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum di pasar modal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya